Perkawinan
Dayak
Maanyan DIKalimantan
Orang Maanyan memandang perkawinan
itu luhur dan suci, karenanya di usahakan semeriah mungkin, memenuhi segala
ketentuan adat yang berlaku. Dibebani dengan persyaratan yang harus diindahkan.
Pada dasarnya Suku Dayak Maanyan tidak menyukai Poligami. Diusahakan pasangan
yang seimbang, tidak sumbang. Perkawinan yang terbaik jika melalui kesepakatan
antara kedua orang tua.
Kebanyakan perkawinan masa lalu
diusahakan oleh orang tua. Kini kebebasan memilih sudah tidak menjadi soal
lagi. Dahulu yang menjadi ukuran orang tua, turunan, perilaku, rajin, dan
terampil bekerja dirumah atau di ladang. Untuk wanita harus pandai memasak,
menganyam dan kerajinan lain didalam rumah tangga. Sekarang sesuai dengan
kebebasan mereka, serta sejauh rasa tanggung jawab masing-masing.
Pertama,
keinginan kedua belah pihak disetujui oleh orang tua masing-masing, kemudian bisik
kurik, pertunangan atau peminangan, menentukan waktu terbaik dan biayanya. Sedangkan biaya
pada waktu ini ditetapkan ditanggung bersama, tidak seperti dahulu sangat
ditentukan oleh pihak wanita.
Pesta perkawinan yang agak besar disebut "Nyumuh Wurung Jue" yakni meriah dan bergengsi. Bila perkawinan ini sumbang harus disediakan Hukum Adat "Panyameh Tutur" supaya bisa diselesaikan. Hampir semua orang pasti menghendaki cara perkawinan yang terbaik yakni melalui "Tunti-Tarutuh" atau jalan meminang si gadis.
Cara-cara lain yang kurang terhormat yaitu melalui "Ijari" cara "Mudi" dan cara yang tidak terpuji melalui "Sihala", "Mangkau" dan cara kawin "Lari".
Keunikan
Iwurung Juwe dalam Pernikahan Suku Dayak Maanyan
Pasukan Dayak di minta mencari wurung juwe
|
|
Pemenuhan
Hukum Adat bukanlah pernikahan sah, tetapi lebih mengarah kepada proses awal
sebelum dilaksanakannya Akad Nikah atau Peneguhan Pernikahan menurut aturan
agama dan Undang-Undang yang sah dan berlaku di negara Indonesia. Jadi setelah
anda bersanding untuk memenuhi Hukum Adat tersebut, tidak lantas anda sah
sebagai pasangan suami isteri, karena ini hanya merupakan proses awalnya saja.
Gambaran
tentang apa itu Prosesi Adat Iwurung Juwe dalam Suku Dayak
Maanyan. Ini merupakan bagian unik dan mengandung unsur lucu (funny), karena
pernikahan adalah tentang sukacita dimana dua orang manusia berlainan jenis dan
seluruh keluarga keduanya disatukan menjadi satu keluarga besar.
Pasukan dayak & dayangnya
mencari wurung juwe
|
Ketika
anda (calon pengantin pria) duduk di pelaminan adat, anda akan di datangi oleh
pasukan dayak dan dayang-dayangnya karena dipanggil oleh penghulu adat untuk
meminta bantuan menemukan wurung juwe (calon pengantin
wanita) yang ingin anda persunting. Setelah pasukan dayak dan dayangnya
bertanya apa gerangan sehingga mereka dipanggil dan dijawab oleh penghulu adat,
maka mereka pun mulai mencari wurung juwe tersebut.
Hal
yang unik dan menarik adalah anda (calon pengantin pria) akan didatangkan dua
orang perempuan secara bergantian oleh pasukan dayak tersebut dan
mempertanyakan benar atau tidak wurung juwe yang mereka bawa adalah orang yang
anda cari. Disini anda tidak boleh serta-merta menjawab "tidak" atau
"ya", tetapi anda menjawab dengan cara bagaimana anda mengetahui
ciri-ciri fisik sang wurung juwe yang anda cari.
wurung juwe bayangan
|
wurung juwe bayangan lainnya lagi
di rayu
|
Hal
yang menarik adalah anda bisa membuat guyonan seperti yang dilakukan oleh salah
satu calon pengantin pria yang berkata "kebiasaan saya untuk
mengetahui ciri-ciri pujaan hati saya adalah dengan memasang kacamata saya
terlebih dahulu. Karena dengan kacamata ini segalanya tentang pujaan hati saya
akan terlihat terang dan menyejukan hati saya". Kadang mendengar
guyonan tersebut, para tamu undangan akan ikut tertawa. Disamping itu Pasukan
Dayak adalah pasukan yang memiliki karakter pandai berbicara lucu dan menarik
juga, sehingga anda sebagai calon pengantin pun bisa terbawa.
Misalnya begini, ketika wurung juwe
yang mereka dapatkan adalah calon pengantin wanita yang anda cari, pasukan
dayak bisa saja berkata "Tolong, jangan anda katakan bahwa ini wurung
juwe anda, karena kami perlu orang seperti ini untuk memperbaiki keturunan kami
yang kurang bagus di kampung". Candaan seperti itu ini yang menjadikan
acara Iwurung Juwe menjadi sangat meriah
Disamping itu penari atau pasukan wadian dayak ini juga memiliki kesempatan melawak dengan cara merayu perempuan yang mereka balutkan kain berwarna kuning yang di coba sebagai wurung juwe kepada anda. Karena setelah anda katakan "ini bukan wanita yang saya cari" maka para pasukan pun diperbolehkan untuk melancarkan rayuan-rayuan gombal mereka (walaupun hanya sebatas bercanda).
Disamping itu penari atau pasukan wadian dayak ini juga memiliki kesempatan melawak dengan cara merayu perempuan yang mereka balutkan kain berwarna kuning yang di coba sebagai wurung juwe kepada anda. Karena setelah anda katakan "ini bukan wanita yang saya cari" maka para pasukan pun diperbolehkan untuk melancarkan rayuan-rayuan gombal mereka (walaupun hanya sebatas bercanda).
Suguhan tarian dayak dihadapan
calon pengantin
|
|
Setelah
acara mendapatkan wurung juwe ini selesai, anda juga disuguhkan tarian khusus
pasukan dayak dan dayang-dayangnya dan dari situ pula anda mendapatkan wejangan
langsung dari pimpinan pasukan dayak tentang bagaimana menjaga keutuhan sebuah
rumah tangga agar tetap bahagia selama-lamanya.
Nah,
jika suatu saat nanti anda mendapatkan calon isteri yang berasal dari suku
Dayak Maanyan, maka bersiap-siaplah untuk mengikuti dan merasakan bagian demi
bagian dalam pemenuhan hukum adat ini yang merupakan bagian dari proses awal
memasuki acara pernikahan termasuk bagaimana kenangan terindah untuk menikmati
acara Iwurung Juwe satu kali seumur hidup anda.
PERKAWINAN
MENURUT ADAT DAYAK KALIMANTAN TENGAH
DASAR
: PERATURAN
DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
NOMOR : 16 TAHUN 2008
TENTANG KELEMBAGAAN
ADAT DAYAK DI KALIMANTAN
TENGAH
DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
NOMOR : 16 TAHUN 2008
TENTANG KELEMBAGAAN
ADAT DAYAK DI KALIMANTAN
TENGAH
PERKAWINAN
MENURUT ADAT DAYAK
MENURUT ADAT DAYAK
A.
Apa perkawinan
Perkawinan
menurut pandangan orang Dayak Kalimantan Tengah, adalah sesuatu yang
luhur dan suci dan merupakan
lembaga seksualitas dalam
masyarakat tertentu.
Perkawinan adat di kalangan masyarakat Adat Dayak telah berlangsung sejak
dahulu kala, bahkan
hingga saat ini dan diyakini
berlangsung ke masa depan. Walaupun masyarakat Dayak telah terbagi menganut agama
berbeda : Islam, Kristen, katolik
dan Kaharingan.
luhur dan suci dan merupakan
lembaga seksualitas dalam
masyarakat tertentu.
Perkawinan adat di kalangan masyarakat Adat Dayak telah berlangsung sejak
dahulu kala, bahkan
hingga saat ini dan diyakini
berlangsung ke masa depan. Walaupun masyarakat Dayak telah terbagi menganut agama
berbeda : Islam, Kristen, katolik
dan Kaharingan.
B.
Tujuan perkawinan
Menurut
Adat
Perkawinan secara adat
bertujuan untuk mengatur hidup dan perilaku belum bahadat.
Adat
Perkawinan secara adat
bertujuan untuk mengatur hidup dan perilaku belum bahadat.
Mengatur
hubungan manusia berlainan jenis kelamin guna
terpeliharanya ketertiban
masyarakat agar melakukan
perbuatan-perbuatan yang baik
dan tidak tercela.
terpeliharanya ketertiban
masyarakat agar melakukan
perbuatan-perbuatan yang baik
dan tidak tercela.
Menata kehidupan berumah tangga yang baik
sejak dini,
tertata dengan baik dan santun
beradab dan bermartabat.
tertata dengan baik dan santun
beradab dan bermartabat.
Menjamin
kelangsungan hidup
suatu suku /punk dan
medapatkan keturunan yang sehat
jasmani dan rohani serta menata
garis keturunan yang teratur.
suatu suku /punk dan
medapatkan keturunan yang sehat
jasmani dan rohani serta menata
garis keturunan yang teratur.
Menetapkan
status sosial
dalam masyarakat.
dalam masyarakat.
Menyelesaikan
permasalahan- permasalahan yang tedadi dalam
pergaulan muda-mudi
supaya terhindar dari cela
ataupun kutuk yang berdampak
lugs.
pergaulan muda-mudi
supaya terhindar dari cela
ataupun kutuk yang berdampak
lugs.
Menyelesaikan permasalahan yang berdampak pada
komplik
internal, eksternal dan
antar suku.
internal, eksternal dan
antar suku.
C. Bentuk-bentuk
perkawinan
Bentuk
perkawinan yang
normal.
Perkawinan yang normal adalah
perkawinan yang dilakukan
melalui tahapan-tahapan menurut tatanan adat Dayak.
normal.
Perkawinan yang normal adalah
perkawinan yang dilakukan
melalui tahapan-tahapan menurut tatanan adat Dayak.
1. Kumbang
auh / hakumbang
auh
auh
2. Mamanggul
3. Maja
misek
Acara pengatin Mandai Dalam hal ini ada
beberapa istilah
Ø Acara
Adat
Ø Acara
Adat Perkawinan.
Ø Pemenuhan
Hukum Adat dalam
Perkawinan
Perkawinan
Ø Malalus
Hadat Jalan.
Bentuknya
Perkawinan Tidak
Normal
Artinya perkawinan ini dadakan,
tidak memulai dari tahap ke
tahap.
Kawin Hatamput Karena satu dan lain hal kedua
orang ini minta dikawinkan
walau tanpa restu dari
orang tua mereka
Kawin Nyakei
Salah seorang dari mereka datang ke rumah keluarga yang
satunya dan
menyerahkan diri diurus
perkawinannya.
Kawin Geger
Keduanya dipandang tidak pantas dalam pergaulan dan
dianggap telah melanggar
susi la menurut adat , maka
mereka dimint a kere laannya
untuk diurus
perkawinannya.
Normal
Artinya perkawinan ini dadakan,
tidak memulai dari tahap ke
tahap.
Kawin Hatamput Karena satu dan lain hal kedua
orang ini minta dikawinkan
walau tanpa restu dari
orang tua mereka
Kawin Nyakei
Salah seorang dari mereka datang ke rumah keluarga yang
satunya dan
menyerahkan diri diurus
perkawinannya.
Kawin Geger
Keduanya dipandang tidak pantas dalam pergaulan dan
dianggap telah melanggar
susi la menurut adat , maka
mereka dimint a kere laannya
untuk diurus
perkawinannya.
D. Persayaratan
Perkawinan
Menurut
Adat
1. Telah
berusia 16 tahun ke atas
untuk laki-laki
untuk laki-laki
2. Sesudah
haid pertama bagi
perempuan
perempuan
3. Sehat
jasmani dan rohani
4. Tidak
sedang dipanggul/
dipinang oleh orang lain
dipinang oleh orang lain
5. Bersedia
memenuhi
persyaratan hukum adat
persyaratan hukum adat
6. Bersedia
menerima sanksi adat.
SURAT
PERKAWINAN
MENURUT ADAT DAYAK
MENURUT ADAT DAYAK
Surat
perkawinan menurut adat
adalah bukti tertulis yang
dikeluarkan oleh Damang Kepala
Adat menjadi pegangan kedua belah pihak mempelai.
adalah bukti tertulis yang
dikeluarkan oleh Damang Kepala
Adat menjadi pegangan kedua belah pihak mempelai.
A. Tujuan
1. Menetapkan
status
2. Melindungi
mereka dari
prasangka buruk pihak ketiga
prasangka buruk pihak ketiga
3. Melindungi
masing-masing dari hak dan kewajiban
4. Menetapkan
status anak dan
melindungi hak-hak anak bila
ada.
melindungi hak-hak anak bila
ada.
B. Manfaat
1. Bukti
otentik tertulis telah
memenuhi hukum adat setempat
memenuhi hukum adat setempat
2. Mengikat
orang lain tunduk
kepada hukum adat Dayak
Kalimantan Tengah
kepada hukum adat Dayak
Kalimantan Tengah
3. Mengatur
hak dan kewajiban
Berta pembagian harta milik
bersama (ramo rupa
tangan)
Berta pembagian harta milik
bersama (ramo rupa
tangan)
Melindungi
hak dalam
menghadapi permasalahan yang berhadapan dengan hokum
formal Tanda bukti status dalam
masyarakat.
menghadapi permasalahan yang berhadapan dengan hokum
formal Tanda bukti status dalam
masyarakat.
SURAT
PERJANJIAN
PERKAWINAN MENURUT
ADAT
PERKAWINAN MENURUT
ADAT
A.
Apa
Surat perjanjian Perkawinan
Surat perjanjian Perkawinan
Menurut
Adat adalah sebuah per anjian tertulis yang isinya
disepakat i oleh kedua belah
pihak calon mempelai dan orang
tua calon
mempelai disaksikan oleh saksi-
saksi dan mantir adat serta diketahui oleh Damang. Di
dalam surat tersebut
dicantumkan pemenuhan huku
adat yang menjadi tanggung
jawab
pihak calon mempelai laki-laki serta dicantumkan hak dan
kewajiban masing-masing.
Dicantumkan pula sanksi hukum
bagi yang melakukan kesalahan
serta dicantumkan
pengaturan pembagian harta rupa tangan serta pembagiannya
termasuk hak anak dan
hak ahli waris dimana
perkawinan itu tidak mendapat
anak.
disepakat i oleh kedua belah
pihak calon mempelai dan orang
tua calon
mempelai disaksikan oleh saksi-
saksi dan mantir adat serta diketahui oleh Damang. Di
dalam surat tersebut
dicantumkan pemenuhan huku
adat yang menjadi tanggung
jawab
pihak calon mempelai laki-laki serta dicantumkan hak dan
kewajiban masing-masing.
Dicantumkan pula sanksi hukum
bagi yang melakukan kesalahan
serta dicantumkan
pengaturan pembagian harta rupa tangan serta pembagiannya
termasuk hak anak dan
hak ahli waris dimana
perkawinan itu tidak mendapat
anak.
B.
Bentuk (lihat contoh pada
lampiran)
lampiran)
C.
Tujuan
1. Bukti
otentik perjanjian
tertulis
tertulis
2. Acuan
dalam penyelesaian masalah dikemudian hari
3. Mengatur
barang rupa tangan
dan hak-hak
dan hak-hak
4. Mengatur
sanksi-sanksi
D. Manfaat
1. Bukti
otentik tertulis yang
harus ditaati oleh kedua belah
pihak
harus ditaati oleh kedua belah
pihak
2. Memudahkan
dalam
penyelesaikan masalah oleh para pihak
penyelesaikan masalah oleh para pihak
3. Untuk
dokumentasi
SURAT
KETERANGAN
PERCERAIAN SECARA ADAT
PERCERAIAN SECARA ADAT
A.
Dasar
Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor: 16
tahun 2008 BAB V pasal 8 huruf a, b, dan c serta pasal 9
ayat (1) huruf a, b dan c. B. Surat keterangan cerai
Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor: 16
tahun 2008 BAB V pasal 8 huruf a, b, dan c serta pasal 9
ayat (1) huruf a, b dan c. B. Surat keterangan cerai
a. Surat
keterangan perceraian
yang sifatnya khusus karena
menurut pertimbangan dilihat
dari adat mereka tidak layak
untuk meneruskan kehidupan berumah tangga dan mereka
harus diceraikan (hal-hal
khusus) hal ini mutlak sama
dengan surat talak.
yang sifatnya khusus karena
menurut pertimbangan dilihat
dari adat mereka tidak layak
untuk meneruskan kehidupan berumah tangga dan mereka
harus diceraikan (hal-hal
khusus) hal ini mutlak sama
dengan surat talak.
b. Surat
keterangan perceraian
oleh karena permasalahan / sengketa dalam rumah
tangga yang walaupun
diupayakan upaya perdamaian
namun tetap tidak dapat
rujuk. Dalam hal ini Damang
mengeluarkan surat keterangan perceraian dengan
alasan-alasan, berfungsi sebagai
rujukan untuk mendapatkan
keputusan perceraian
dari pengadilan (UU No. 1
tahun 1974).
oleh karena permasalahan / sengketa dalam rumah
tangga yang walaupun
diupayakan upaya perdamaian
namun tetap tidak dapat
rujuk. Dalam hal ini Damang
mengeluarkan surat keterangan perceraian dengan
alasan-alasan, berfungsi sebagai
rujukan untuk mendapatkan
keputusan perceraian
dari pengadilan (UU No. 1
tahun 1974).
c. Manfaat
/ kegunaan
Ø Menetapkan
status hak masing-
masing pihak dan menetapkan
hak dan status
anak.
masing pihak dan menetapkan
hak dan status
anak.
Ø Memudahkan
pihak lain untuk kepentingan-kepentingan
tertentu.
tertentu.
Ø Sebagai acuan atau rujukan
bagi pengadilan
bagi pengadilan
Damang
selaku pemangku
adat berperan sebagai mediator
dan sebagai
pemandu pelaksanaan hukum
adat perkawinan.
adat berperan sebagai mediator
dan sebagai
pemandu pelaksanaan hukum
adat perkawinan.
Peranan Damang
atau Mantir
hanyalah memandu jalanya
pelaksanaan pemenuhan
hukum adat membantu
merumuskan perjanjian-perjaian
menurut adat menyaksikan pemenuhan hukum adat dan
mengesahkan Surat perjanjian
perkawinan menurut adat.
hanyalah memandu jalanya
pelaksanaan pemenuhan
hukum adat membantu
merumuskan perjanjian-perjaian
menurut adat menyaksikan pemenuhan hukum adat dan
mengesahkan Surat perjanjian
perkawinan menurut adat.
Acara
pemenuhan hukum adat
hendaknya dibatasi waktunya
paling lama 1
1/2jam. Apalagi bagi mereka
yang melaksanakan acara adat
pada pagi hari dan setelah itu ke gereja.
hendaknya dibatasi waktunya
paling lama 1
1/2jam. Apalagi bagi mereka
yang melaksanakan acara adat
pada pagi hari dan setelah itu ke gereja.
Dialog
dalam acara haluang
hendaknya meperhatikan situasi
dan kondisi serta etika /
tata krama supaya pelaksanaan
perkawinan dapat benar-benar
mewujudkan tatanan pelaksanaan adat yang
menjunjung tinggi keluhuran
budaya Dayak.
hendaknya meperhatikan situasi
dan kondisi serta etika /
tata krama supaya pelaksanaan
perkawinan dapat benar-benar
mewujudkan tatanan pelaksanaan adat yang
menjunjung tinggi keluhuran
budaya Dayak.
Mengingat terbatasnya
jumlah
Mantir pembantu Damang,
sedangkan wilayah yang
cukup luas dan terkadang sulit
dijangkau, apalagi jumlah
perkawinan yang cukup banyak dengan waktu yang
bersamaan, dalam hal ini Damang
cukup mengesahkan
Perjanjian Kawin.
Mantir pembantu Damang,
sedangkan wilayah yang
cukup luas dan terkadang sulit
dijangkau, apalagi jumlah
perkawinan yang cukup banyak dengan waktu yang
bersamaan, dalam hal ini Damang
cukup mengesahkan
Perjanjian Kawin.
Menurut
kepercayaan orang Maanyan merupakan suatu keharusan apabila usianya sudah
memenuhi persyaratan untuk membina sebuah rumah tangga. Dan jenis perkawinan
yang ada adalah sebagai berikut :
1. Adu
Pamupuh, perkawinan yang dilakukan oleh orang tua dari kedua belah pihak yang
merestui hubungan pasangan tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta Pangulu,
akan tetapi tidak diperbolehkan kumpul sebagai suami istri. Hal ini tidak lain
dari pada pertunangan, sedangkan upacara perkawinan yang sebenarnya masih
mempunyai tenggang waktu yang telah disepakati bersama-sama dari kedua belah
pihak.
2. Adu
Ijari, perkawinan yang dilakukan oleh dua sejoli, yang melarikan diri serta
minta dikawinkan kepada wali dari salah satu pihak dari calon mempelai, serta
tidak kepada orang tua sendiri. Biasanya pasangan yang Ijari itu menyerahkan
bukti berupa cincin, kalung dan sebagainya bahwa mereka ingin dikawinkan.
Perkawinan Ijari berasal dari kata jadi atau lari. Dalam perkawinan ini terjadi
ketidakcocokan diantara orang tua tapi kedua sejoli tersebut harus dikawinkan.
3. Adu
Pangu’I, Perkawinan
yang direstui oleh kedua belah pihak dari pasangan kedua mempelai. Perkawinan ini dilakukan pada malam hari dengan disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa beserta dengan wali dari kedua belah pihak.
yang direstui oleh kedua belah pihak dari pasangan kedua mempelai. Perkawinan ini dilakukan pada malam hari dengan disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa beserta dengan wali dari kedua belah pihak.
4. Adu
Gapit Matei Mano, Ayam yang dipotong ialah dari jenis jantan sebanyak dua ekor.
Kedua mempelai duduk diatas 9 buah gong diapit oleh 4 wanita dan 3 pria.
Biasanya mereka yang mengapit itu adalah saudara dekat dari kedua mempelai
yaitu sepupu sekali. Perkawinan itu disyahkan dengan memercikkan darah ayam
dengan daun bayam istambul dan daun kammat, kepada pakaian kedua mempelai.
Turus Tajak, atau sumbangan dari para hadirin diberikan pada waktu itu kepada
kedua mempelai. Disamping Turus Tajak ada jugahadirin yang memberikan sumbangan
berikut melalui petuah akan kegunaan sumbangan tadi kepada kedua mempelai.
Petuah yang diberikan itu maksudnya membina rumah tangga yang baik disebut
Wawaling. Pada acara perkawinan ini tanpa diakan wadian.
5. Adu
Gapit Matei Iwek, Pada acara perkawinan ini sama dengan “Adu Gapit Matei Mano”,
tetapi binatang korban bukan lagi ayam jantan, melainkan diganti dengan babi
atau iwek.
6. Adu
Gapit Manru Matei Iwek, pada acara perkawinan ini, kedua mempelai sama duduk
diatas 9 buah gong, diapit oleh 4 wanita dan 3 pria, ditambah dengan Wadian
Bawo. Perkawinan ini adalah sebuah perkawinan yang tinggi nilainya, dalam
susunan perkawinan di daerah Kerajaan Nansarunai. Perkawinan ini disertai oleh
hukum adat yang harus dituruti oleh kedua mempelai. Ketentuan hukum adat itu
adalah :
a. Hukum
Kabanaran 12 rial
b. Hukum
Pinangkahan, artinya ialah kedua mempelai harus membayar denda perkawinan
bilamana wanita menikah lebih dahulu dari kakaknya.
c. Hukum
adat, harus memberikan hadiah kepada pihak kakak atau nenek mempelai wanita,
bilamana yang bersangkutan masih mempunyai kakek atau nenek yang masih hidup.
d. Pihak mempelai pria harus mengeluarkan pakaian
lengkap kepada mempelai wanita. Acara perkawinan ini dilengkapi dengan namuan
gunung perak, yaitu sebagai pelengkap wadian bawo. Lama perkawinan ini adalah 2
hari, 2 malam.
Pada
acara perkawinan ini ada upacara yang dinamakan Nyamm’a Wurung Ju’e.
Hal
ini sebenarnya mencari kedua mempelai
dari antara para hadirin untuk dipersandingkan diatas gong yang telah
disediakan.
Acara Nyamm’a Wurung Ju’e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut “Mintan Wurung Ju’e”, sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut “Mulut Wurung Ju’e”.
Acara Nyamm’a Wurung Ju’e bila yang dicari mempelai wanita maka disebut “Mintan Wurung Ju’e”, sedangkan untuk mencari mempelai pria disebut “Mulut Wurung Ju’e”.
Acara mencari kedua mempelai ini disaksikan
oleh Mantir dan Pangulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya ditemukan oleh
wadian mereka lalu disuruh duduk diatas gong yang diapit oleh 4 wanita dan 3
pria. Peristiwa itu disaksikan mantir dan pangulu serta para kaum kerabat dan hadirin
yang hadir.
catatan :
Real adalah mata uang bangsa Arab, yang dipakai sebagai alat jual beli ketika orang Maanyan berdagang dari Kalimantan Selatan hingga ke Madagaskar dari abad ke-10 sampai abad ke-14.
Mantir dan Pangulu memercikkan atau mamalas darah babi kepada kedua mempelai, beserta memberi wawaling dan hadirin memberi Turus Tajak.
catatan :
Real adalah mata uang bangsa Arab, yang dipakai sebagai alat jual beli ketika orang Maanyan berdagang dari Kalimantan Selatan hingga ke Madagaskar dari abad ke-10 sampai abad ke-14.
Mantir dan Pangulu memercikkan atau mamalas darah babi kepada kedua mempelai, beserta memberi wawaling dan hadirin memberi Turus Tajak.
Wawaling
dan Turus Tajak diberikan sebagai langkah awal kedua mempelai membina rumah
tangga yang baik dan sempurna untuk kemudian hari.
Dalam perkawainan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan “Pagar Tonnyo’ng” yaitu didepan pintu pagar rumah calon mempelai wanita, keluarga dari calon mempelai pria mengucapkan syair-syair semcam puji-pujian yang disambut oleh pihak keluarga calon mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga calon mempelai pria. Keluarga calon mempelai pria membawa hantaran berupa, lemang yang dibawa oleh orang membawa.
Dalam perkawainan Adut Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara yang dinamakan “Pagar Tonnyo’ng” yaitu didepan pintu pagar rumah calon mempelai wanita, keluarga dari calon mempelai pria mengucapkan syair-syair semcam puji-pujian yang disambut oleh pihak keluarga calon mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga calon mempelai pria. Keluarga calon mempelai pria membawa hantaran berupa, lemang yang dibawa oleh orang membawa.
Drama Pencarian Pengantin Perempuan Yang
Hilang Dalam Pernikahan Suku Dayak Maanyan.
Suku
Dayak memang dikenal sebagai suku dominan yang bermukim di pulau Kalimantan.
Perlu diketahui bahwa total ada 268 suku Dayak yang bermukim dan menjadi
penduduk asli di Borneo. Ada yang menarik dalam tradisi pada saat upacara
pernikahan suku Dayak karena menggunakan drama. Suku yang melakukannya
merupakan suku Dayak Maanyan yang menetap di daerah Barito Timur.
“Iwurung Juwe”, demikianlah nama dari pentas
drama yang dipertunjukkan dalam upacara pernikahan suku Daya Manyaan. Namun
jangan dikira bahwa kedua mempelai hanya duduk manis disaat drama ini
dipentaskan. Justru kedua mempelai terlibat dan ikut mengambil peran dalam
drama Iwurung Juwe ini. Kata wurung juwe dalam bahasa Dayak merupakan nama
sebuah burung yang menyimbolkan sebuah ritual adat.
Sedangkan
Iwurung Juwe memiliki arti mencari burung yang hilang, jadi drama ini
menceritakan mengenai burung yang hilang, dalam hal ini yang dimaksud burung
tersebut adalah sang pengantin perempuan. Alur cerita Iwurung Juwe diawali
dengan sang mempelai pria yang duduk di pelaminan, kemudian dihampiri oleh
pasukan Dayak serta para dayang-dayang yang datang untuk membantu mencari
wurung juwe yang hilang.
Di
bagian selanjutnya, dihadirkanlah beberapa perempuan untuk ditanyakan apakah
salah satu dari mereka merupakan sang wurung juwe yang hilang dan sedang
dicari- cari oleh pengantin pria. Para perempuan akan terus ditunjukkan sampai
ditemukan wurung juwe yang dicari. Jangan mengira drama ini akan berlangsung
dengan serius, couples! Justru drama ini akan dilakonkan dengan penuh canda dan
gelak tawa. Berbagai guyonan dan rayuan akan sengaja dilontarkan untuk
menghibur dan mengajak semua tamu yang hadir untuk ikut tertawa bersama.
Tujuan
dari pementasan drama Iwurung Juwe ini sendiri salah satunya adalah untuk
menggambarkan bagaimana suasana bersukacita harus dirasakan ketika kedua
mempelai dan keluarga dari masing-masing pihak kini telah bersatu dan menjadi
sebuah keluarga besar. Setelah pementasan Iwurung Juwe ini, akan ada
tari-tarian yang dipersembahkan oleh para pasukan Dayang dan para dayang-dayang
yang tadi terlibat dalam drama. Barulah kemudian pimpinan suku akan memberikan
wejangan tentang bagaimana menjaga keutuhan dan kebahagiaan sebuah rumah
tangga.
“MEMAKNAI BERAS
KETAN
DALAM
RITUA L ADAT MAANYAN”
Dari beberapa materi yang
telah di bahas dalam matakuliah fenomeno logiagama . Ada pembahasan yang
menurut saya sangat menrik yaitu menenai
“simbol ” . Dalam setiap agama memiliki simbol masing -masing dalam rangka memperkenalkan identitas
agamanya serta dirinya send i ri . Dalam hal ini , simbol dianggap sakr al dan
memiliki makna khusus yang sangat di hormat i oleh penganut nya dan juga
dihormat i oleh or ang lain . Simbol juga memiliki kekuatan yang membangun emos
i - emosi yang ada pada dir i manusia kemud ian tercurah pada citraan
- citraan tersebut , karena citraan ini adal ah satu - satunya obyek yang konkr
itt empat mereka mencur ahkan diri dan perasaan mereka dalam arti lain , ada mitos
dibalik keberadaan simbol tersebut . Saya tertarik dengan keberadaan beras
ketan karena t anpa kita sadari beras ketan ini menjadi bagian
dari kehidupan masyarakat.
Secara khusus dalam masyar aka t dayak maanyan
, beras ketan ini menjadi salah satu simbol penting yang harus ada dalam setiap
upacara adat . Dalam hal ini
beras ketan mengambil bagian terpenting , dimana setiap syar at dalam upacara
adat baik itu angkat sodara
, angkat orang tua , angkat anak , tampung tawar , perkawinan maupun upacara
adat lainnya bahkan
dalam kekristenan khususnya dalam pemenuhan hukum adat perkawin anpun beras
ketan menjadi simbol yang s angat
penting
.
Jika
beras ketan
tidak ada , maka syar at tersebut pun tidak
lengkap sehingga mengurangi kesakralannya. Mitos dibalik simbol
ketan , pada awalnya adalah pemberian Tuhan yang diber ikan Nya melalui para malaikat
untuk manusia . Benda tersebut dalam bahasa
Maanyan adalah wini atau bibit yaitu beras lungkung , beras gilai dan beras
diteatau ketan
yang diturunkan secara bersamaan. Ketigawini atau bibit
beras tersebut menjadi sumb er kehidupan manusia karena pada mulanya manusia
itu ngume atau berladang.
Sedangkan
per an beras ketan yang selalu menjad i h al terpenting karena dipercaya
sebagai perekat baikitu perekat rejeki
maupun perekat jodoh sesuai dengan tujuan upacara dan jenis upacara adat
tersebut . Banyak hal yang menar ik mengenai keberadaan beras ketan ini . Ada
sebagian orang memiliki sudut pandang yang lebih ekstrim lagi yaitu menyebut
kata “mau makan ketan” saja dianggap sua tu hal tabu kar ena jika sudah
menyebutnya tapi tidak ke s ampaian dipercaya membawa kesialan yang berupa
marabahaya .
Sehingga
dalam hal ini per lu untuk
dikritisi dalam rangka mengontekstua lkannya
dengan pandangan agama kristen dalam budaya masa kini . Maksudnya adalah , bagaimana orang
- orang kristen masa kini memaknai beras ketan ini sebagai suatu aspek budaya
dan didalamnya ada nilai - nilai luhur yang harus dijaga keberadaannya tanpa
mengur angi kesakr
alannya . Sumbangsi hanya bagi GKE , yaitu
dari sudut pandang pemaknaan beras ketan itu sendir i . Dimana beras ketan di
percaya sebagai perekat
karena memiliki suatu kekuatan yang ilahi untuk kebaikan manusia serta dianggap
berkat dari Yang Maha Kuasa . Makna ters ebut dapat kita terapkan
dilingkungan warga gke sebagai suatu nilai positif yang
penting untuk membangun suatu ikatan yang kuat dikalangan warga gke masa kini .
Dengan kata lain , sebagai perekat diantara
warga jemaat , pdt dan gereja
Umumnya
dalam hal pernikahan, orang Ma’anyan (utamanya yang memeluk agama Kristen)
biasanya akan melakukan dua kali upacara pernikahan yakni secara adat dan
agama. Dua hal ini dipandang sebagai hal yang mutlak, yakni sah dimata adat
(manusia) dan diberkati didalam Tuhan, sehingga diharapkan pernikahan itu dapat
menjadi pernikahan yang langgeng dan menjadi keluarga yang harmonis dan baik.
Namun, ketika situasi kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pernikahan
secara normal, artinya, ada hal- hal yang terjadi sehingga tidak memungkinkan
untuk kedua mempelai bersanding di pelaminan, maka jalan keluarnya adalah
dilaksanakanlah budaya Adu Pama.
Budaya
adu pama adalah salah satu bentuk pernikahan yang dilaksanakan oleh suku
Maanyan, namun ini bukanlah suatu acara pernikahan yang seperti biasa. Adu
berasal dari kata Piadu, artinya perkawinan, pernikahan sedangkan Pama berarti
pakaian, baju. Sehingga adu pama adalah perkawinan yang dilakukan dengan
menyandingkan baju kedua mempelai, tanpa
harus kedua mempelai tersebut duduk berdampingan.
harus kedua mempelai tersebut duduk berdampingan.
Dalam
kondisi apa bisa dilaksanakan budaya
Adu Pama ? Pasangan muda-mudi yang ketika berpacaran telah melampaui batas sehingga perempuan itu mengandung. Ketika diketahui oleh pihak keluarga maka ditetapkanlah tempat, hari, dan tanggal perkawinan. Namun sehari sebelum perkawinan tersebut datang pihak pria yang mengabarkan bahwa calon mempelai laki-laki pergi tidak diketahui kemana., sehingga hal ini membuat pihak perempuan panik karena segala sesuatunya telah siap.
Adu Pama ? Pasangan muda-mudi yang ketika berpacaran telah melampaui batas sehingga perempuan itu mengandung. Ketika diketahui oleh pihak keluarga maka ditetapkanlah tempat, hari, dan tanggal perkawinan. Namun sehari sebelum perkawinan tersebut datang pihak pria yang mengabarkan bahwa calon mempelai laki-laki pergi tidak diketahui kemana., sehingga hal ini membuat pihak perempuan panik karena segala sesuatunya telah siap.
Ketika
pada hari yang telah ditentukan calon mempelai laki-laki masih tidak diketahui
keberadaannya maka kedua belah pihak akan tetap melaksanakan perkawinan
tersebut dengan cara Adu Pama. Calon mempelai laki-laki bekerja ditempat yang
jauh, sehingga tidak memungkinkan untuk pulang dan bersanding dengan mempelai
perempuannya.
Pada
waktu yang telah disepakati, dalam perjalanan menuju tempat mempelai perempuan
si mempelai laki-laki mengalami musibah yang mengakibatkannya meninggal dunia.
Dalam pelaksanaan perkawinan ini, pakaian yang akan disandingkan adalah pakaian
yang benar-benar milik mempelai. Pakaian tersebut dilipat dan diletakkan di
atas piring. Piring yang berisikan pakaian tersebut kemudian diletakkan di atas
gong dan dioles dengan darah ayam atau babi.
Makna
pengolesan darah tersebut adalah kedua pasangan yang mulanya dalam keadaan zinah,
dengan adanya pemolesan itu mereka tidak lagi dalam keadaan zinah. Pemolesan
ini dilakukan oleh penghulu adat
dan disaksikan oleh orang tua, keluarga mempelai serta damang, kepala desa, dan lurah. Akhirnya, dengan berakhirnya prosesi in, maka sahlah mereka menjadi suami-isteri. Tujuan dari pernikahan Adu Pama ini adalah untuk memberikan kejelasan status anak yang dikandung tersebut dan menjaga nama baik keluarga. Namun di jaman modern ini, mungkin sangat sedikit orang Dayak Ma’anyan yang mau melakukan budaya Adu Pama ini lagi.
dan disaksikan oleh orang tua, keluarga mempelai serta damang, kepala desa, dan lurah. Akhirnya, dengan berakhirnya prosesi in, maka sahlah mereka menjadi suami-isteri. Tujuan dari pernikahan Adu Pama ini adalah untuk memberikan kejelasan status anak yang dikandung tersebut dan menjaga nama baik keluarga. Namun di jaman modern ini, mungkin sangat sedikit orang Dayak Ma’anyan yang mau melakukan budaya Adu Pama ini lagi.
Orang
Maanyan kuno sebelum memilih seorang gadis atau pemuda untuk menantunya lebih
dahulu mengadakan ramalan, tentang baik buruknya nasib anak mereka itu nanti
setelah berumahtangga.
Biasanya
kalau sebuah keluarga ada yang mempunyai anak gadis atau pemuda yang sudah akil
baliq, maka kedua orang tuanya mencari padanan untuk jodoh anaknya lewat
perantaraan orang tua yang bias meramal pernasiban hidup kedua anak mereka
dihari esok.
Menurut
orang-orang tua dahulu, ramalan jodoh ini didapat sewaktu nenek moyang mereka
bertemu dan berkenalan dengan peramal bangsa Arab dan Cina.
Nilai-nilai
huruf yang dipakai adalah berdasarkan aksara Arab, sedangkan jenis binatang
berdasarkan nama-nama binatang menurut agama Budha. hanya saja ada sedikit
perbedaan, sbb
Nama
Ali Sudiman adalah 29, ini lebih besar dari 12 yaitu nama dari binatang yang
terdapat dalam daftar. Untuk menentukan jenis binatang yang tepat ialah dengan
mengurangi kelipatan 12, sehingga diperoleh : 29-12-12 = 5 (naga liar)
Nama
Neni adalah 4, ini lebih kecil dari angka 12, sehingga binatang orang yang
bernama Neni : 4 (kancil jinak)
Kalau
dijodohkan kedua orang ini akan menjadi : 29 + 4 = 33
Untuk
meramal nasib perkawinan kedua orang ini, jumlah angka 33 itu dibagi
berturut-turut dengan bilangan 3 ; 5 ; 7, yaitu tiga periode pengalaman
perjalanan hidup mereka.
Masa
Pertumbuhan
Masa
Pembinaan
Masa
Akhir hari perkawinan mereka atau masa tua mereka
Ketiga
periode itu tidak ditentukan lamanya, hanya dapat dirasakan sedang periode mana
yang dialami.
Nasib
Ali Sudiman dan Neni pada :
Masa
Pertumbuhan ialah 33 dibagi 3 = 3
Angka
3 diperoleh karena bilangan 33 habis dibagi 3
Masa
Pembinaan ialah 33 dibagi 5 = 3
Angka
3 diperoleh karena bilangan 33 bila dibagi 5, sisanya 3
Masa
Akhir ialah 33 dibagi 7 = 5
Angka
5 diperoleh karena bilangan 33 bila dibagi 7, sisanya 5
Maka
pada masa pertumbuhan keadaan lahiriah kehidupan mereka dalam suasana tenang
karena angka 3 yang pertama menandakan Luau atau Baruh, yaitu kehidupan yang
tenteram karena mereka mencukupi dalam bidang ekonomi.
Selanjutnya
diikuti angka 3 yang kedua menandakan Baruh lagi yang mengggambarkan kehidupan
mereka lebih mantap lagi.
Yang
terakhir angka 5 menandakan Bulan karena kehidupan mereka sudah mantap maka
keadaan rumah tangga mereka dihormati oleh orang –orang disekitar lingkungan
bekerja atau tempat tinggal mereka.
Arti
dari berbagai nilai yang dihasilkan oleh bilangan 3, 5, 7 pada masing-masing
periode
Arti
angka
Bobot
Keterangan
yang
pertama Sasawi darat Dalam keadaan sulit seperti sawi yang hidup
didarat
yang
kedua Sasawi pantai Hidup lebih baik bagai daun sawi yang hidup
dipantai
yang
pertama Habu tunggul atauDebu tunggul
Dalam keadaan sulit seperti debu yang terdapat pada tunggul
yang
kedua Habu dapur Dalam keadaan
lebih baik seperti debu yang terdapat
didapur
yang
pertama Luau/Baruh Sejuk seperti air yang terdapat dirawa
Suatu kehidupan yang tenang tanpa gangguan apapun
yang
kedua Baruh/rawa luas Kehidupan yang lebih baik lagi
yang
pertama Mantiri suka Dalam keadaan sukacita, baik suka anak
ataupun milik. Kehidupan yang ditunjang oleh banyak anak.
yang kedua Suka anak Suka milik Kehidupan yang lebih meningkat
karena anak
yang
pertama Bulan Kehidupan seperti bulan dilangit. Rumah tangga menjadi panutan
orang.
yang kedua Bulan purnama Kehidupan yang lebih menjadi panutan orang
banyak. Bila didahului angka 1 dan 2 maka Menjadi Bulan Kelam kecuali didahului
3, 4, 5,6 Parupuk katunungan Kehidupan
yang sulit laksana kayu lapuk, kecuali
Didahului oleh nilai yang baik.
Gedung
tempat penyimpanan harta milik. Kalau didahului oleh nilai 1 dan 2 maka menjadi
gudang gelap Dalam berumah tangga pasangan akan mengalami berbagai badai
kehidupan, apakah perkawinan mempunyai jodoh, wangkar/purik, sarak/bercerai.
Dengan merentangkan telapak kiri, dihitung mulai dari kelingking sampai
ketelapak tangan dimulai bilangan satu sampai tiga dijari tengah.
Berturut-turut angka satu dijari kelingking yang berarti jodoh, angka dua
dijari manis yang berarti wangkar atau pisah ranjang dan terakhir angka tiga
dijari tengah yang berarti sarak atau bercerai. Kemudian diulangi lagi mulai
dari jari telunjuk sampai ketelapak tangan, kalau hitungan jatuh ditelapak
tangan maka nasib perkawinan mengalami cobaan berat karena termasuk cerai-laut,
arti kata perkawinan itu sukar menjadi rujuk walaupun beberapa kali dicoba
untuk didamaikan. Sekalipun bias rujuk namun itu untuk sementara lain kali akan
terjadi lagi perceraian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar